Breaking News:

Pilpres 2019

Fadli Zon Sebut Keputusan Bawaslu terkait Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Sudah Tepat

Hal ini, karena pihak Bawaslu RI, tidak dapat meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas Image
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tepat keputusan Bawaslu yang menyatakan mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum dan tidak ditemukan jenis pelanggaran Pemilunya.

"Saya kira memang sudah tepat begitu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Jumat, (31/8/2018).

Menurut Fadli tidak ada mahar politik kepada PAN dan PKS saat menentukan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seperti yang dituduhkan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief.

Bawaslu Sebut Dugaan Mahar Sandiaga Tak Terbukti, Syamsuddin Haris: Cepat Sekali Mengambil Keputusan

"Ya memang tidak ada kan, selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal, emang engga ada apa-apa kok," katanya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS tidak dapat diteruskan.

Hal ini, karena pihak Bawaslu RI, tidak dapat meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Alasannya, aktivis pergerakan itu tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Guru Besar IPB Khairil Anwar Notodiputro: Tagar 2019PrabowoPresiden Jelas Lebih Positif

Dia menjelaskan, Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang pelapor dari Federasi Indonesia Bersatu ceritakan bukan peristiwa yang dilihat langsung melainkan hanya melalui akun Twitter, @AndiArief.

Menurut dia, dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Sehingga, pihak Bawaslu menyimpulkan, terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

Ditolak di Palembang Bersama Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Tak Perlu Lapor Jokowi, Dia Tak Peduli

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Nilai Tepat Keputusan Bawaslu Soal Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2019Fadli ZonSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved