Breaking News:

Pilpres 2019

Bawaslu Sebut Dugaan Mahar Sandiaga Tak Terbukti, Syamsuddin Haris: Cepat Sekali Mengambil Keputusan

Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris Turut memberikan tanggapan mengenai hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan mahar

Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Reza Deni
Syamsuddin Haris 

TRIBUNWOW.COM - Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris Turut memberikan tanggapan mengenai hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @sy_haris yang diunggah pada Jumat (31/8/2018).

Diketahui, Bawaslu telah memutuskan jika dugaan mahar yang sempat dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak terbukti.

Ditolak di Palembang Bersama Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Tak Perlu Lapor Jokowi, Dia Tak Peduli

Menurut Syamsuddin Haris, hasil keputusan tersebut terlalu cepat diambil.

Terlebih Sandiaga Uno juga disebut telah mengakui adanya dana tersebut untuk biaya kampanye.

@sy_haris: Cepat sekali Bawaslu mengambil putusan, padahal Sandiaga Uno yg dituduh memberi mahar Rp 1 triliun kpd PAN dan PKS blm pernah dipanggil dan dimintai keterangan. Sandiaga sendiri pernah mengaku dana tsb utk biaya kampanye. Quo vadis Bawaslu?

Demokrat Bantah Deddy Mizwar Jadi Jubir Kampanye Jokowi, Cipta Panca: Hasto Ini Memang Tukang Dagang

Postingan Syamsuddin Haris
Postingan Syamsuddin Haris (Capture/Twitter)

Diberitakan Kompas.com, Bawaslu memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan mengungkapkan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi tiga kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ujarnya.

Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," imbuhnya.

Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Selain itu, Abhan menyebut jika bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
BawasluSandiaga UnoTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved