Breaking News:

Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

Editor: Kurnia Aji Setyawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Novanto rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.

Transformasi Jonatan Christie, dari Kecil hingga Berhasil Raih Emas di Asian Games 2018

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setya Novanto diduga mengetahui kasus PLTU Riau-1.

"Ya, intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik, bahwa Pak Setya Novanto mengetahui (kasus ini)," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).

Penyidik KPK, kata Laode, berkepentingan meminta keterangan dari Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

“Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak Setya Novanto. Dalam kapasitas apa, saya belum tahu detailnya. Tetapi, berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti, Pak Setya Novanto mengetahui adanya proyek ini (kasus dugaan korupsi PLTU Riau)," kata Laode.

Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain dari pihak swasta, yakni Gustahal.

KPK hari ini juga memanggil saksi-saksi lain untuk diminta keterangan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, Direktur PT.

Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta Pengusaha atau Komisaris PT.

Skydweller Indonesia Mandiri. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.

KPK lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

5 Pasangan Kekasih dan Suami-Istri di Asian Games 2018 Asal Indonesia

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Setya Novanto Mengetahui Kasus Korupsi PLTU Riau-1"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus PLTU Riau-1Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved