Breaking News:

IPW Sebut Neno Warisman Terancam Hukuman Setahun Penjara gara-gara Pakai Mikrofon di Kabin Pesawat

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS
Neno Warisman 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.

Bahkan tindakan tersebut bisa membuat Neno terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Seperti yang diketahui, Neno berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, saat naik pesawat untuk kembali ke Jakarta, pasca diusir dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) lalu.

Neno Warisman-Ahmad Dhani Mengadu ke DPR soal Penolakan Massa, Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Karena tindakan itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018), dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.

Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Sindir Jokowi, Jansen Sitindaon: Sekarang Kelakar Itu Hilang, Malah Ganti Dituduh Makar

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu menurutnya, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.

"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," ujar Neta.

"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," tambahnya.

Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih

IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya.

Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Neno WarismanLion AirIndonesia Police Watch (IPW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved