Korupsi EKTP
Setya Novanto Ingin KPK Seret Gamawan Fauzi dan Melchias Marcus Mekeng dalam Kasus Korupsi e-KTP
Setnov sendiri telah menjadi terpidana kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Setnov mengatakan, Gamawan dan Mekeng berperan dalam kasus e-KTP.
Setnov sendiri telah menjadi terpidana kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya," ujar Setnov di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
• Pesan Ahmad Dhani usai Ditolak Massa di Surabaya sebelum Pulang ke Jakarta Bersama Mulan Jameela
Setnov mengatakan, penyidik KPK harus membongkar keterlibatan Gamawan dan Melchias Mekeng dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Golkar itu, menyebut pengusutan kasus e-KTP yang dilakukan belum selesai.
"Ya harus dong (diungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias Mekeng). Soal e-KTP belum selesai," kata Setnov.
Terakhir, KPK baru mengajukan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili. Irvanto dan Made Oka telah didakwa melakukan korupsi proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
• Soal Najwa Shihab Jadi Kandidat Ketua TKN Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Jika Betul Mata Najwa Harus Tutup
Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi muncul. Gamawan disebut turut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Mekeng yang telah bolak-balik diperiksa KPK juga disebut turut menerima uang e-KTP. Mekeng disebut oleh Setnov menerima uang sekitar US$500 ribu dari proyek e-KTP.
Gamawan dan Mekeng telah membantah menerima jatah dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut. (*)