Breaking News:

Putra Sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo Diperiksa KPK terkait Kasus Idrus Marham

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rheza yang menjabat sebagai komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, akan diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Jokowi Jenguk Habibie di Rumah Sakit hingga Bertukar Pikiran soal Pembangunan Sumber Daya Manusia

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).

Febri menerangkan, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk penyidikan perkara Idrus, yakni Audrey Ratna Justianty alias Tine selaku karyawan swasta, M Al Khadziq selaku Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya selaku tenaga ahli DPR, dan Indra Purmandani selaku Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia.

Setya Novanto Ingin KPK Seret Gamawan Fauzi dan Melchias Marcus Mekeng dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima suap dengan tersangka Eni Maulani Saragih, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Soal Najwa Shihab Jadi Kandidat Ketua TKN Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Jika Betul Mata Najwa Harus Tutup

Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana atau Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Putra Sulung Setya Novanto dalam Kasus Idrus Marham

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rheza HerwindoSetya NovantoIdrus MarhamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved