Idrus Marham Jadi Tersangka, Politisi Demokrat Jemmy Setiawan Minta Semua Kasus Selesai sebelum 2019
Jemmy mengatakan seharusnya KPK menyelesaikan berbagai kasusnya sebelum tahun 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)