Breaking News:

Idrus Marham Jadi Tersangka, Politisi Demokrat Jemmy Setiawan Minta Semua Kasus Selesai sebelum 2019

Jemmy mengatakan seharusnya KPK menyelesaikan berbagai kasusnya sebelum tahun 2019.

Demokrat.or.id/ Kompas.com
Jemmy Setiawan dan Idrus Marham 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Demokrat urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jemmy Setiawan turut berkomentar atas Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Jemmy melalui Twitter miliknya, @sorogan77, Sabtu (25/8/2018).

Jemmy mengatakan seharusnya KPK menyelesaikan berbagai kasusnya sebelum tahun 2019.

Dikarenakan pemilihan presiden (pilpres) 2019 harus obyektif.

"Segala urusan korupsi segera diselesaikan sebelum 2019.
Agar kontestasi menjadi objektif!.
PR bagi @KPK_RI.
WTP Kemendes apakah sdh selesai ?.
EKTP apakah sdh selesai ?.
Promosi Gate kemenpora apakah sdh selesai.
Sy bertanya kepada @KPK_RI," tulis Jemmy.

Andi Arief: Bagiamana Prabowo Bisa Kalahkan Jokowi Bukan Bergantung pada Fatwa Langit Amien Rais

 

Tweet Jemmy Setiawan
Tweet Jemmy Setiawan (Capture Twitter @Sorogan77)

Selain kasus yang telah disebutkan, Jemmy juga mempertanyakan kasus suap auditor BPK.

"Apakah kasus ini telah selesai...? Saya sedang serius bertanya kepada @KPK_RI .

Apa kepentingan bawahan untuk memberikan label WTP kepada kementrian, Perintah siapa..? Dan Alokasi dana dari mana untuk menyuapnya," tambah Jemmy.

Kicauan Jemmy Setiawan
Kicauan Jemmy Setiawan (Capture Twitter @Sorogan77)

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Ini Komentar Jokowi Terkait Idrus Marham Menteri Pertamanya yang Tersangkut Kasus Korupsi

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diskusi Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet Tak Diizinkan Polisi, Rachland Nashidik Beri Tanggapan

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved