Breaking News:

Tanggapi Syafruddin soal Kredit Petani Tambak, Fahri Hamzah: BLBI Kok Jadi Urusan Tambak Udang

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pemberitaan terkait sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Tipikor, Kamis (23/8/2018).

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pemberitaan terkait sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank indonesia (BLBI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, yang diunggah pada Sabtu (24/8/2018).

Awalnya, Fahri Hamzah mentautkan pernyataan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pemeriksaan di Tipikor itu.

Tanggapi Pernyataan Pramono Anung, Rachland Nashidik: Dana Bantuan yang Dicairkan, Bukan Dianggarkan

Dalam pemberitaan itu, Syafruddin Arsyad Temenggung menyebut jika tidak ada misrepresentasi laporan kredit petani tambak.

Terkait hal itu, Fahri Hamzah mempertanyakan sandiwara apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga heran lantaran BLBI bisa menjadi urusan tambak udang.

"Sandiwara apa lagi @KPK_RI ini?
BLBI kok jadi urusan tambak udang," kata Fahri.

Seperti dikutip dari Tribunnews, Mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik bank BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002.

Tim ini dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surjowidjojo (LGS).

"Dalam rekomendasi kajian TPBH dan LGS tidak disebutkan soal misreprentasi laporan kredit petani tambak Dipasena," kata SAT sebagai terdakwa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/8/2018).

Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN.

"Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017," kata SAT.

Refly Harun: Kalau Semua Jadi Timses dan Saling Menjatuhkan, Siapa yang Menjaga Kewarasan Publik?

Dalam sidang, SAT mengatakan bahwa langkah yang diambil dalam soal utang petani tambak selalu mengacu pada keputusan KKSK yang berlaku.

Saat dia baru diangkat sebagai Ketua BPPN pada April 2002, keputusan KKSK yang berlaku adalah keputusan yang diambil pada 18 Maret 2002 yang saat itu diketuai oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.

Saat itu diputuskan dari utang 110.000 petani tambak yang dijamin oleh Dipasena adalah sebesar Rp 4,8 triliun dengan kurs rupiah 9.000 per dollar AS, dan dari jumlah itu utang yang sustainable adalah Rp 100 juta per orang atau dengan total Rp 1,1 triliun.

Kemudian Rp 1,9 triliun diminta pembayarannya ke perusahaan ini yaitu PT Dipasena, dan sisanya dihapus.

Presiden Jokowi Nilai Capaian di Asian Games 2018 Masih Sesuai Target

Berdasarkan data, utang pokok petani ke BDNI yang dijamin oleh Dipasena dan perusahan inti lainnya PTWahyuni Mandira terdiri dari utang valas dan rupiah.

Utang dalam bentuk valas US$ 382 juta dan dalam bentuk rupiah Rp 700 miliar.

Sebelum krisis, dengan kurs 2.300 per dollar AS, utang dalam bentuk valas ini setara Rp 800 miliar.

Namun saat krisis dimana kurs rupiah melemah menjadi 11.250 per dollar AS yang membuat utang petani dalam bentuk valas membengkak dari sebelumnya sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 4,3 triliun dan membuat petani kesulitan membayar cicilan kreditnya.

“Karena itu, BPPN sebenarnya menginginkan kredit petani diselesaikan dengan cara restrukturisasi, dimana petani perlu diberi suntikan modal, begitu pula perusahaan intinya,” kata SAT. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TribunWow.comKomjen SyafruddinFahri HamzahBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved