Jokowi Tandatangani Inpres, Fadli Zon: Masih Abaikan Tuntutan Masyarakat
Menurut Fadli, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak presiden untuk menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan bencana yang ada di Nusa tenggara Barat (NTB).
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Fadli Zon @fadlizon, Ia menilai Inpres terkait bencana gempa di NTB masih mengabaikan tuntutan masyarakat.
Menurut Fadli, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak presiden untuk menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.
"2) Tapi sy lihat Inpres itu sebenarnya masih mengabaikan tuntutan masyarakat.
Sy dengarkan aspirasi masy yg mendesak Presiden segera menetapkan bencana di Lombok dan daerah lain di NTB sebagai 'Bencana Nasional'.
Mestinya Presiden perhatikan aspirasi tsb.
#LombokBencanaNasional." tulis akun @fadlizon pada Jumat (24/8/2018).
Fadli berpendapat, seharusnya presiden mempertimbangkan surat resmi yang telah disampaikan oleh DPRD provinsi NTB kepada pemerintah agar bencana Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional.
@fadlizon: 4) DPRD Provinsi NTB juga telah menyampaikan surat resmi kpd pemerintah agar bencana di Lombok segera ditetapkan sbg 'Bencana Nasional'. Mestinya Presiden mendengarkan hal itu. #LombokBencanaNasional.
Menurut Fadli, pemerintah yang mengabaikan status bencana nasional dengan alasan mengganggu sektor pariwisata bisa menyakiti perasaan korban bencana NTB.
@fadlizon: 5) Sayangnya, pemerintah mengabaikan aspirasi tsb. Mereka menyatakan status bencana di Lombok tak perlu mnjd bencana nasional termasuk krn bs mengganggu sektor pariwisata. Pernyataan ini bs menyakiti perasaan korban bencana di NTB. #LombokBencanaNasional.
Fadli berpendapat, gempa yang melanda NTB sudah sangat layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sehingga tanggung jawab penanganan bukan lagi kepada pemerintah lokal yang juga menjadi korban gempa.
"11) Kapan sebuah bencana ditetapkan sbg “bencana daerah”, atau jd “bencana nasional”, sudah ada ketentuannya. Sebenarnya gempa di NTB sudah sgt layak dijadikan bencana nasional. Sehingga tanggung jawab bukan lagi di pemerintah lokal yg juga mnjd korban gempa," tulis akun @fadlizon.
Keluarnya Inpres tentang penanganan bencana lombok, menurut Fadli tidak bisa mengobati masyarakat yang terkena dampak gempa.