Hirup Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, 3.600 Warga Pontianak Terserang ISPA
Dicatat oleh Dinas Kesehatan Pontianak sebanyak 3.600 warga Pontianak menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung secara terus menerus di Pontianak, Kalimantan Barat, memberi dampak ke warga.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas Tv live, Kamis (23/8/2018), dicatat oleh Dinas Kesehatan Pontianak sebanyak 3.600 warga Pontianak menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hal tersebut dicatat sejak Rabu (1/8/2018) hingga Selasa (21/8/2018).
Masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk menggunakan masker dan tidak keluar rumah, namun masyarakat terdesak oleh berbagai macam aktivitas membuat warga terpaksa keluar rumah.
• Kementerian Keuangan Serahkan Bantuan kepada Korban Gempa Lombok Sebesar Rp 1 Miliar
Meskipun ditegaskan ISPA tidak hanya disebabkan dari kabut asap saja, namun buruknya udara dan banyaknya partikel abu dan asap sisa pembakaran membuat pernapasan menjadi sesak dan juga membuat mata perih.
Hingga Kamis (23/8/2018), upaya pemadaman karhutla terus dilakukan oleh petugas gabungan, hingga penerjunan bom air oleh helikopter terus disiagakan untuk meredakan titik panas.
Upaya tersebut membuahkan hasil, Kamis (23/8/2018) siang tercatat lebih dari 700 titik panas, dan sorenya titik api telah berkurang menjadi 117 titik panas.
Namun karena lokasi titik panas tersebut tidak jauh dari pemukiman, masyarakat terpaksa menghirup asap yang tebal.
• Jajaran Menteri Keuangan Dimandatkan untuk Bersikap Netral di Tahun Politik
Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) juga telah menangkap 12 orang pembakar lahan secara sengaja.
Dari 12 orang, empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua orang tersebut menjadi tersangka karena dibayar untuk membakar lahan, sedangkan dua orang lainnya sebagai pemilik lahan.
Polda Kalbar telah mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi mereka yang membakar lahan secara sengaja yakni hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Namun masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan hal tersebut.
• Akhiri Masa Jabatan Gubernur Jateng Periode 2013-2018, Ganjar Pranowo Ingin Piknik ke Lombok
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)