Breaking News:

Berawal dari Adu Mulut, Bos Toko Cat Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Pengendara mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40), diancam 15 tahun penjara atas tindakannya pada pengemudi motor Honda Beat, Eko Prasetio (28).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Anggota kepolisian melakukan olah TKP di Jalan KS Tubun, tepatnya di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pengendara mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40), diancam 15 tahun penjara atas tindakannya pada pengemudi motor Honda Beat, Eko Prasetio (28).

IA dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Hal ini bermula saat IA dan Eko terlibat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda, kawasan Taman Balekambang, Surakarta.

Adu mulut ini terjadi karena Eko dituding menghalangi laju mobil dari IA.

Menurut penelusuran, pengemudi mobil adalah pengusaha cat terkenal di Karanganyar.

Setelahnya, mereka sempat terpisah di jalan dan kembali bertemu di dekat rumah IA.

Adu mulut keduanya pun berlanjut dengan aksi saling salip dan kejar-kejaran.

Demokrat Disindir karena Kerap Kritik Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Jangan Dilihat sebagai Kebencian

Sesampainya di lampu merah berikutnya, helm yang dikenakan Eko sempat dipukul oleh IA.

"Di lampu merah itu korban (Eko) sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Tersangka IA pun melakukan aksi nekatnya dengan menabrakkan mobilnya dari belakang saat Eko berkendara di dekat Polresta Surakarta.

Saksi mata dari kejadian tersebut, Slamet Suharto mengatakan, kedua pengemudi itu dari arah yang sama.

Sebelum melakukan aksi menabrak dari belakang, IA sempat diteriaki warga agar mengehentikan mobilnya.

"Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti tapi tidak dihiraukan," kata Slamet.

Naas, Eko yang terseret sekitar 1 km dari lokasi kejadian dinyatakan meninggal dunia.

Mensos Beri Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Gempa di Lombok Rp 15 juta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PembunuhanKecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved