Breaking News:

Alissa Wahid: Fatwa MUI Tidak Mengikat, juga Bukan Hukum Positif

Anak mantan presiden Gus Dur, Alissa Wahid memberikan tanggapan terkait fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Kolase TribunTimur/TribunWow.com
Logo MUI dan Alissa Wahid 

TRIBUNWOW.COM - Anak mantan presiden Gus Dur, Alissa Wahid memberikan tanggapan terkait fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tanggapan itu diberikan Alissa melalui Twitter miliknya, @AlissaWahid, Kamis (23/8/2018).

Mulanya, Alissa mengunggah berita yang mengatakan jika di Kepulauan Riau ada tolakan terhadap vaksin MR yang telah mendapatkan label haram dari MUI.

Alissa berkomentar jika MUI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang setara dengan ormas keagamaan lain yakni Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, dan sejumlah ormas keagamaan lainnya.

Oleh sebab itu, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak harus mengikat seluruh umat.

Alissa menambahkan jika fatwa yang dikeluarkan MUI itu juga bukan merupakan hukum positif.

Viral Karnaval Anak Bawa Mainan Senjata Laras Panjang, Kepala TK di Probolinggo Dicopot dari Jabatan

"Kita ini memang perlu belajar meletakkan MUI pada tempatnya.

Sebagai perkumpulan setara dengan NU, Muhammadiyah, LDII dll, fatwa MUI tidak mengikat SELURUH umat Islam. Juga bukan hukum positif," tulis Alissa Wahid.

Menanggapi tweet dari Alissa Wahid, netizen dengan akun @dauntehijau membubuhkan komentar pada tweet Alissa.

"Mba alissa, kalo gitu NU bikin fatwa aja terkait vaksin tersebut, saya penasaran dengan reaksi MUI," tulis netizen @dauntehijau.

Tweet Alissa Wahid
Tweet Alissa Wahid (Capture Twitter @AlissaWahid)

Alissa menjawab tanggapan dari netizen tersebut dengan menyebutkan sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan NU.

"Ingat tidak waktu BPJS difatwa haram oleh MUI, lalu NU mengeluarkan pandangan (fatwa) berbeda?.

Soal kontrasepsi, fatwa Muhammadiyah, MUI, dan NU juga berbeda.

Yang salah paham itu aparat negara, tidak bisa menempatkan fatwa MUI pada posisinya," jawab Alissa Wahid.

Komentari Dugaan Mahar 500 Miliar, Ruhut Sitompul Ibaratkan Andi Arief Makan Buah Simalakama

Kicauan Alissa Wahid
Kicauan Alissa Wahid (Capture Twitter @AlissaWahid)

Sementara itu, diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Alissa WahidMajelis Ulama Indonesia (MUI)Gus Dur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved