Breaking News:

Kuasa Hukum Mohamad Taufik Ajukan Dua Poin Keberatan di Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu

Pihak Muhammad Taufik mengajukan dua poin keberatan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Mohamad Taufik 

Sebelumnya, Taufik yakin jika Bawaslu akan mengabulkan gugatannya dalam sidang ajudikasi yang dilaksanakan Selasa, (21/8/2018) tersebut.

Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) yakni mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Saya membaca ada (eks napi korupsi) di berbagai daerah yang diloloskan juga, kan, oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain (Peraturan KPU) ini melanggaar UU," kata Taufik, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).

Ia mengaku siap menerima segala putusan yang diberikan Bawaslu DKI selama sesuai UU yang berlaku. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mohamad TaufikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved