Breaking News:

Kuasa Hukum Mohamad Taufik Ajukan Dua Poin Keberatan di Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu

Pihak Muhammad Taufik mengajukan dua poin keberatan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Mohamad Taufik 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengajukan dua poin keberatan dalam sidang ajudikasi kasus penyelesaian sengketa pemilu antara dirinya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, (21/8/2018).

Dalam sidang tersebut, Taufik tak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi.

"Yang kami ajukan keberatan adalah terhadap berita acara verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta beserta lampirannya," kata Yupen dalam persidangan seperti yang dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.

Soal Stuntman Jokowi di Asian Games 2018, Jansen Sitindaon: Harusnya Ada Kejujuran sejak Awal

Berita acara yang dimaksud Yupen tersebut menunjukkan bahwa Taufik tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Yupen juga menilai KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UUD RI 1945.

"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.

Perang di Medsos, Abu Janda Ceritakan Asal Muasal Sebutan Kampret dan Cebong

Diwartakan Kompas Tv, Selasa (21/8/2018), Yupen juga mengungkapkan bahwa berkas administrasi pendaftaran bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 Taufik telah terpenuhi.

Menurutnya, gagalnya Taufik masuk dalam daftar caleg adalah murni dari keputusan PKPU bukan dari berkas pendaftaran yang tidak lengkap.

"Karena dalam persyaratan administratif tidak disebutkan apakah anda eks napi koruptor ya atau tidak," ujar Yupen.

"Hanya disuruh memenuhi persyaratan dan kami sudah penuhi persyaratan itu." 

Diberitakan sebelumnya, sidang tersebut digelar setelah mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara Mohamad Taufik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (20/8/2018), tak menemukan hasil.

Nama Taufik tak dimasukan dalam daftar Calon Legislatif oleh KPU, karena Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

KPU bersikukuh bahwa Taufik melanggar peraturan KPU No 20 Tahun 2018, yang menyebut salah satu syarat menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Jokowi Kalahkan Prabowo dalam Polling yang Dibuatnya di Twitter, Fadli Zon: Terpaksa Saya Tutup

Sedangkan, UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Halaman
12
Tags:
Mohamad TaufikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved