Romahurmuziy Tak Penuhi Panggilan Pertama KPK
Tak datangi panggilan KPK Muhammad Romahurmuzy diharapkan KPK dapat penuhi jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis, (23/8/2018).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Amin, Eka dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmad yang diduga sebagai pemberi uang dan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI