Romahurmuziy Tak Penuhi Panggilan Pertama KPK
Tak datangi panggilan KPK Muhammad Romahurmuzy diharapkan KPK dapat penuhi jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis, (23/8/2018).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/8/2018).
KPK berharap, Romy bisa memenuhi jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis (23/8/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (21/8/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah yakin Romy akan penuhi panggilan kedua KPK.
"Kami percaya yang bersangkutan akan datang hari Kamis. Kan tadi ada pemberitahuan dan ada surat yang disampaikan juga ke KPK karena hari ini ada bentrok dengan kegiatan lain," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (20/8/2018).
• Deddy Corbuzier Komentari soal Jokowi yang Gunakan Stuntman dalam Video Aksinya Naik Moge
Sebelumnya perwakilan Romy telah mendatangi KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran mantan Sekjen PPP itu.
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, (20/8/2018).
Febri tak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Romy.
KPK kemudian mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Romy pada Kamis (23/8/2018).
• Kisah Budi Wiratmo, Peternak Kambing yang Pernah Merugi hingga Rp 6 Juta
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Romy dan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus untuk diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
"Sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," ujar Febri, Senin, (20/8/2018).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI, Amin Santono dan pejabat nonaktif Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
• Raisa Hamil, Hamish Daud Ungkap Dirinya Tak Sabar Ingin Bertemu Buah Hati
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor.
Amin, Eka dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmad yang diduga sebagai pemberi uang dan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)