Ramai Permintaan Penetapan Bencana Nasional Lombok, Marzuki Mohamad Ingatkan Penanganan Gempa Jogja
Gempa Bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum mendapatkan status bencana nasional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
"Rumah Boleh Roboh - Jiwa Tetap Kokoh" Kalo inget semboyan ini bikin mau nangis. Dulu belum ada hestek. Kita namai team kita United of Nothing. Hestek #GugurGunung baru di Erupsi Merapi 2010
Ya udah gitu saja, semoga masyarakat kita semakin cerdas hidup di negeri cincin api dgn potensi bencana yg besar. kalo manusia boleh bergerak, bumi & alam semesta jg punya kehendak.
Harusnya jadi mata pelajaran sejak SD pak mentriii. koq malah ngurusin yg enggak-enggak," tulis Marzuki.
• Terobos Palang Pintu dan Tak Hiraukan Peringatan Warga, Pengemudi Mobil Tewas Tertabrak Kereta
Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masih banyak pihak yang salah kaprah terhadap status bencana nasional.
Hal itu disampaikannya menanggapi desakan berbagai pihak untuk menyematkan status bencana nasional terhadap gempa bumi yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Banyak pihak yang tidak paham mengenai manajemen bencana secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana," ujar Sutopo dalam keterangan persnya, Senin (20/8/2018).
"Banyak pihak beranggapan dengan status bencana nasional akan ada kemudahan akses terhadap sumber daya nasional. Tanpa ada status itu pun saat ini, sudah mengerahkan sumber daya nasional," lanjutnya.
Perihal bantuan, ada hal lain yang membedakan pemasangan status bencana nasional yaitu terkait bantuan internasional.
Namun, Sutopo mengatakan bahwa masuknya bantuan tersebut tidak selalu berbuah baik.
• Ketua MPR Jawab Pernyataan Sri Mulyani yang Anggap Pidatonya Politis dan Menyesatkan
"Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan," jelas dia.
"Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," ujarnya.
Pemerintah sebenarnya memiliki pertimbangan untuk menetapkan status bencana nasional, yang terdiri dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, ada hal mendasar untuk diperhatikan yaitu masih ada atau tidaknya jajaran pemerintah daerah.
Jika masih ada, pemerintah daerah yang memegang kendali dalam penanganan bencana.
Sementara, pemerintah pusat akan membantu sepenuhnya.