Breaking News:

Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan yang Memeras Kelompok Tani di Yogyakarta

Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, ditangkap pihak Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/8/2018).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
MERDEKA/DWI NARWOKO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, ditangkap pihak Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/8/2018).

Dilansir TribunWow dari Kompas.com, ia ditangkap karena berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu kelompok ternak di Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan menjelaskan, Risdiyanto menggunakan identitas KPK dan lencana yang diduga palsu untuk menipu kelompok ternak di wilayah Sedayu.

Hal ini bermula dari kelompok ternak yang mendapat dana hibah dari pemerintah sebesar Rp 500 juta.

Terlilit Utang Hasil Penjualan Narkoba, Satu Keluarga di Makasar Tewas Dibakar

Uang tersebut dibelikan sapi sebanyak 68 ekor namun tinggal 44 ekor.

Setelahnya, Risdiyanto mendatangi dan mencoba memeras kelompok ternak tersebut.

"Saudara RS mendatangi wilayah Sedayu pada tanggal 8 Juni. Datang ke sana mengecek di lapangan," kata Sahat dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).

"Dari 68 ternak ekor sapi hanya tinggal 44 ekor dengan dalih ada yang mati dan dijual. Kemudian minta uang agar kasus itu tidak diusut." tambahnya.

Sahat menuturkan, kelompok tani tersebut sempat ketakutan hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memenuhi permintaan Risdiyanto agar tutup mulut.

"Mau dikasih Rp 1 juta tak mau. Katanya harus Rp 36 juta sebagai ganti kerugian negara," ungkapnya.

Tak hanya Kecamatan Sedayu, Risdiyanto juga melakukan hal serupa di wilayah Kecamatan Bambanglipuro dengan meminta uang Rp 30 juta.

Namun upaya penipuan Risdiyanto tak berhasil.

Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Diperpanjang KPK

Warga bersama kepolisian setempat berhasil meringkusnya pada Selasa (14/8/2018).

Risdiyanto mengaku kepada korbannya kalau dirinya berkantor di KPK yang memiliki kantor di Kecamatan Sedayu.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berada di tas pelaku yang berupa logo dan kartu berlogo KPK, SK pengangkatan, tanda terima bukti kuitansi Rp36 juta, serta sejumlah kartu identitas.

Polisi menjerat Risdiyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia juga dijerat Pasal 266 tentang pemalsuan identitas.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)PemerasanYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved