Breaking News:

Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Diperpanjang KPK

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dalam kasus dugaan suap di Lampung Selatan

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2018 sampai 24 September 2018 untuk tersangka ABN (Agus Bhakni Nugroho)," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Wakapolri Komjen Syafruddin akan Gantikan Asman Abnur Duduki Posisi Menpan-RB

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Status tersangka juga disematkan pada pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan yang diduga sebagai pemberi suap.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.

Uang itu diduga sebagai fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Bupati Lampung Selatan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus KorupsiLampung Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved