Terlilit Utang Hasil Penjualan Narkoba, Satu Keluarga di Makasar Tewas Dibakar
Beruntut dari utang piutang penjualan narkoba, satu keluarga tewas terbakar dirumah saat tidur terlelap.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Berawal dari utang piutang penjualan narkoba, satu keluarga tewas terbakar dirumah saat tidur terlelap.
Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makasar berhasil mengungkap penyebab terbakarnya rumah di Jalan Tinumbu yang menewasakan enam orang satu keluarga.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com Rabu, (14/8/2018), polisi menangkap lima orang yang diduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu dan kini mereka telah ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.
Pihak kepolisian juga masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku pembakaran rumah adalah Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).
• Soal Gempa Lombok, TGB: Kami Sudah Pulih dan Siap Menyambut Wisatawan untuk Datang ke Lombok
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018), menegaskan, kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba.
“Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang masih menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas," ujarnya.
Irwan menjelaskan, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh Fahri, sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
• Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi Berharap Mahfud MD Ikuti Jejak Asman Abnur
“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri. Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya.
Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5).
• Kirab Obor Asian Games Sampai di Jakarta
Dikutip dari KompasTV Rabu (15/8/2018), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta jajarannya untuk lebih tegas dalam memberantas seluruh jaringan narkoba yang dioperasikan dari dalam lapas.