Breaking News:

Effendy Ghazali Sebut Hanya Ada Nama Jokowi dan Prabowo jadi Presiden jika MK Setujui UU Pemilu

Effendy Gazhali memberikan komentar terkait gelaran pemilihan presiden (pilpres) dua kali berturut-turut yang diisi oleh nama capres yang sama.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Jokowi Prabowo 

"Seakan-akan sampai hari ini membawa ke zaman lalu yang satu dibawa ke zaman milenial, seakan-akan, figur Pak Prabowo itu mengantarkan Indonesia ke masa depan atau mengantarkan anak-anak muda ke Indonesia masa depan," tambahnya.

Dari kubu Jokowi pun sudah mulai mempersiapkan datangnya kader-kader muda dari Prabowo itu dengan mempersiapkan 100 orang juru bicara.

"Maka cepet-cepet dilatih 100 juru bicara karena sadar itu tantangannya begitu gak mungkin lagi menghadirkan ketua umum partai untuk mengahadapi anak muda dan zaman milenial," ujar Effendy.

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf Sebut Pernyataan Mahfud MD di ILC Perkuat Kepemimpinan Jokowi

Lihat videonya di sini:

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) pukul 09.00 WIB.

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada 2004-2009 dan 2014-2019 bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.

Pemohon yang mengaku sebagai fans Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Sebut Rumah Sebelah Sewot, Ruhut: Mahfud MD Tetap Bersama Kami Waktu Bicara Hati ke Hati dengan Aku

Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.

Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Adapun Jusuf Kalla sebelumnya sempat mengaku akan memikirkan ulang untuk maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi.

Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.

Selain terbentur ketentuan itu, Kalla juga mengaku ingin istirahat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Tags:
JokowiPrabowo SubiantoTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved