Breaking News:

Namanya Dikaitkan dengan Regulasi Peternak Sapi Perah, Gibran Rakabuming: Salah Saya Apa?

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

Pasal 23 Permentan No. 30/2018 menyebutkan, “Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan”.

Tinjau Lokasi Gempa Lombok Utara, Jokowi: Pemerintah akan Bantu Bangun Rumah Tahan Gempa

Padahal, sebelumnya pada pasal 23 Permentan No. 26/2017 memuat, “Pelaku Usaha wajib melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan”.

Dari kedua pasal tersebut, kata wajib dihapuskan di permentan No. 30/2018.

Dalam pasal 24 ayat 1 Permentan No 30 /2018, kata wajib pun dihilangkan dari sebelumnya dimana tercantum, “Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan”.

Untuk pasal 24 ayat 2, "Pelaku usaha diwajibkan melakukan produksi susu olahan di unit pengolahan susu milik sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan susu.

Dalam pasal 28 kata ‘wajib’ pun dihilangkan dalam ayat 2.

Di mana isinya ,“Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.”

Kemudian, ayat 1 pasal 28 memuat, "Selain Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN dan promosi kemitraan yang dapat dilakukan berupa penyediaan sarana produksi, produksi; dan/atau, serta permodalan atau pembiayaan."

Ayat 3 pasal 34 dalam Permentan No. 26 pun dihapus.

Sementara itu, sebelumnya dalam ayat itu disebutkan jika perjanjian kemitraan tersebut sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pemberian rekomendasi pemasukan.

Agus mengkhawatirkan dengan adanya Permentan No. 30/2018 ini, IPS tidak akan menyerap susu rakyat.

Selain tak mendapat kepastian pasar, Agus juga khawatir pabrik dapat semena-mena dalam menentukan harga susu.

Di sisi lain, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani membenarkan adanya perubahan Permentan tersebut.

Meski demikian, Fini Murfiani tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaSapiMenteri Pertanian RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved