Breaking News:

Namanya Dikaitkan dengan Regulasi Peternak Sapi Perah, Gibran Rakabuming: Salah Saya Apa?

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @Chilli_Pari yang diunggah pada Senin (13/8/2018) malam.

Awalnya, netter dengan akun @mumuyZG memberikan komentar mengenai postingan Gibran.

Akun tersebut mengaitkan kebijakan peternak sapi perah yang diambil oleh Kementan dengan usaha kuliner Markobar miliknya.

Kakek Berusia 63 Tahun Nekat Jualan Ganja di Pinggir Jalan

"Masee.. Jangan mentang2 martabak dan pisang @kaesangp pakainya susu kental manis yg ngga ada susunya ya.. anak buah bapak @jokowi bisa semena2 sama peternak .. Mohon di tindaklanjuti. Terimakasih!," tulis @mumuyZG.

Akun itu juga menggunggah capture cuitan dari penulis sekaligus selebritis Indonesia Lawak Klub, Kang Maman.

Dalam postingannya, Kang Maman menuliskan "Baru2 ini @Kementan mengubah Permentan 26/2017 jd Permentan 30/2018, menghapus kewajiban industri bermitra dg peternah sapi perah lokal.

Ini memupus harapan peternak lokal utk bs sejahtera. Pemerintah harus segera keluarkan regulasi setingkat perpres utk menyelesaikan masalah ini."

Postingan MumuyZG
Postingan MumuyZG (Capture/Twitter)

Menanggapi hal tersebut Gibran Rakabuming pun memberikan tanggapan dengan menanyakan apa salah dirinya?

@Chilli_Pari: Salah saya apa?

Postingan Gibran Rakabuming
Postingan Gibran Rakabuming (Capture/Twitter)

Menteri Asman Abnur: Saya Mohon kalau Bisa Diizinkan untuk Mundur

Diberitakan Kontan, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengeluhkan adanya perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Seperti diketahui Permentaan tersebut direvisi menjadi Permentan No. 30 tahun 2018.

Ketua APSPI Agus Warsito mengungkapkan jika perubahan dalam Permentan tersebut sudah tidak mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak.

“Ini sangat disayangkan karena akibat perubahan ini melemahkan peternak,” kata Agus, Jumat (10/8/2018).

Dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaSapiMenteri Pertanian RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved