Breaking News:

Kemendagri Jelaskan soal Proses Pergantian Wagub DKI Jakarta yang Akan Mendampingi Anies Baswedan

Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Ketika itu, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 yang memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.

Jawaban Adik Ahok soal Kabar Maaruf Amin yang Sering Mengunjungi sang Kakak di Rutan Mako Brimob

"Jadi, saat itu, prosesinya itu diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur," ujar Bahtiar.

Aturan mengenai pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya tegaskan lagi, saat ini, pengisian kekosongan wakil gubernur dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat dari Pasal 176 UU Pilkada," lanjut Bahtiar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Wakil Gubernur DKI JakartaDPRD DKI JakartaSandiaga UnoAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved