Breaking News:

Kemendagri Jelaskan soal Proses Pergantian Wagub DKI Jakarta yang Akan Mendampingi Anies Baswedan

Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta karena bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

Laporkan Jumlah Hartanya ke KPK, Kekayaan Prabowo Mencapai 13 Digit Angka

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Beda dengan Ahok-Djarot

Mekanisme ini, diakui Bahtiar, berbeda ketika Basuki Tjahaja Purnama memilih Djarot Saifullah Hidayat sebagai wakil gubernur.

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014.

Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014.

Khusus Hari Ini! Telkomsel Promo Internet Murah Sambut Kemerdekaan, 25 GB Hanya Rp 100 Ribu

Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014.

Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Wakil Gubernur DKI JakartaDPRD DKI JakartaSandiaga UnoAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved