Pilpres 2019
Andi Arief Ungkap Alasannya Beberkan Dugaan Mahar Politik Rp 500 M kepada PAN dan PKS
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief angkat bicara terkait dugaan adanya 'mahar politik Rp 500 miliar'.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Astini Mega Sari
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada Andi untuk bersedia melaporkan kasus mahar politik yang ia tudingkan kepada Sandiaga Uno.
• Jadi Jubir Tim Kampanye Jokowi-Maaruf, Farhat Abbas Disiapkan untuk Hadapi Kritik Fadli Zon
"Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu," kata Fritz di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
Jika ada laporan, Fritz menjelaskan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan mahar politik dan terduga pemberi mahar politik.
Saat penelusuran kasus, Bawaslu bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang kepada parpol terkait pencalonan presiden atau wakil presiden, memang harus ada bebeberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.
Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.
Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Tanggapan KPU
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Ia meminta adanya pembuktian soal mahar politik yang disebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, jika hal itu benar terjadi.
Pembuktian perlu, kata Ilham, supaya kasus tersebut bisa diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu silakan dibuktikan ajalah, dibuktikan lalu dibawa ke Bawaslu," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Ilham meminta supaya pihak yang menuding adanya mahar politik itu tak hanya bicara saja, tetapi segera melapor.
"Jangan ngomong-ngomong ajalah, laporkan saja," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)