Humas BNPB: Sejak Tahun 2000 sampai Sekarang, Baru Sekali Pemerintah Menetapkan Bencana Nasional
Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho memberikan komentar terkait penetapan bencana nasional.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho memberikan komentar terkait penetapan bencana nasional.
Komentar itu diberikan Sutopo melalui Twitter miliknya, @Sutopo_PN, Senin (13/8/2018).
Menurut Sutopo, selama 18 tahun terakhir, pemerintah hanya satu kali menetapkan bencana nasional yakni tsunami Aceh tahun 2004.
Karena pada bencana itu meninggalkan kerusakan yang besar dan luar biasa.
"Sejak tahun 2000 sampai sekarang, baru sekali Pemerintah menetapkan bencana nasional yaitu gempa dan tsunami Aceh 2004. Saat itu Pemda Aceh benar-benar lumpuh total.
Kerusakan sangat masif dan luar biasa. Korban mencapai lebih dari 200.000 jiwa tewas dan kerugian Rp 49 trilyun." tulis Sutopo.
• 5 Hari Lagi Menuju Asian Games 2018, Jokowi Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan seharusnya pemerintah menjadikan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.
Hal tersebut dikatakannya karena begitu besar dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana alam tersebut.
Menurutnya, bencana alam itu tak hanya merusak bangunan dan merenggut korban jiwa, namun juga diperlukan penyembuhan mental para korban gempa yang trauma.
Hal ini dituliskan Fahri melalui Twitter miliknya, @FahriHamzah.
"Sambil Menunggu boarding ke Lombok pagi ini saya Share sedikit tentang kenapa saya mengusulkan status bencana Lombok sebagai #BencanaNasional.
Saya tahu prosedurnya tapi mari kita lihat apa yang tidak terbaca oleh data dan regulasi yang ada.
• Mardani Ali Sera Sebut 11 Direktorat pada Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Wow dan Gemuk Sekali
Meski saya tau Darurat #bencananasional dalam UU itu hanya jika gubernurnya buang handuk, menyatakan menyerah lalu bersurat ke presiden, setelah menerima surat dr gubernur maka presiden akan menimbang dengan berbagai prasyarat.
Dalam perpres disebutkan; terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal. Jadi berat sekali syarat untuk status darurat bencana nasional itu. Lombok sekarang ini tidak dianggap mengalami keuntungan total.
Ketidakmungkinan itu juga karena pertama2 tak mungkin kepala daerah bersurat ke presiden yg artinya dia menyatakan diri menyerah dan tak mampu memimpin situasi. kedua krn syarat2 lain yg sangat ketat.