pilpres 2019
Fokus Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan surat pengunduran diri supaya lebih fokus menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia bisa kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.
Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur.
Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan legislatif, maka ia diharuskan berhenti.
Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)