pilpres 2019
Fokus Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan surat pengunduran diri supaya lebih fokus menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Diwartakan TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (10/8/2018), Sandiaga memberikan surat pengunduran diri tersebut kepada Anies Baswedan setelah membuka Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, setelah itu dia kembali ke Balai Kota untuk menyerahkan surat tersebut.
• Gus Mus Minta Maruf Amin Mundur dari Rais Aam PBNU
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyerahkan surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, pada Jumat (10/8/2018).
"Ini surat pengunduran diri Pak Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tolong diurus ya Pak," ujar Taufik kepada Yuliadi.
Setelah itu, Taufik meminta Sekwan untuk membuat surat tanda terima yang nantinya dijadikan lampiran bahwa Sandiaga resmi mengundurkan diri dan diterima oleh DPRD DKI Jakarta.
"Bikin surat tanda terima Pak, sebagai lampiran," ucap dia.
• Soal Cawapres Jokowi, Mahfud MD: Saya Minta Maaf dan Berterimakasih kepada Masyarakat
Tak memilih untuk cuti, Taufik juga membeberkan alasan Sandiaga memilih mundur dari jabatannya.
"Karena dia masih konsisten, pertama dia mau fokus (sebagai cawapres)," ujar Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Ia menyebutkan, pengunduran diri ini juga agar saat kampanye sebagai calon wakil presiden nanti Sandiaga tidak merasa punya tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
• Ratna Sarumpet: Saya Tak Punya Alasan Membenci Jokowi, Aku Marah pada Orang yang Memanfaatkan
"Saya kira patut dicontoh orang muda Indonesia yang enggak mau nanti akan tercampur kampanye, fasilitas negara, kan bisa saja lupa kan bisa tercampur," lanjut Taufik.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar mengatakan jika kepala daerah yang ikut kontestasi Pilpres tidak perlu mengundurkan diri.
Ia mengatakan, seorang kepala daerah yang mengikuti pilpres, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara waktu untuk keperluan kampanye.
"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) enggak harus mundur. Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar, Kamis (9/8/2018).
Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.
"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," terangnya.
• Sandiaga Uno Resmi Ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Cawapresnya