Penyelidikan Kasus Suap PLTU Riau-1, Handphone Dirut PLN Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
DilansirTribunWow.com dari TribunNews.com, Rabu (8/8/2018), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyitaan tersebut berkaitan dengan upaya KPK untuk mendapatkan bukti tambahan guna penyelesaian kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami berusaha menelisik sejumlah percakapan dalam handphone itu dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
• Sudah Menghubungi KPU, Inilah Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Jokowi
Febri mengatakan, termasuk komunikasi Menteri Sosial Idrus Marham dan Sofyan dengan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Sebelumnya, pada Minggu (15/7/2018), KPK menggeledah kediaman Sofyan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan menemukan barang bukti berupa CCTV dan dokumen terkait PLTU Riau - 1.
Kemudian Sofyan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus suap pada Jumat, (20/7/2018) dan Selasa (7/8/2018) di gedung KPK, Jakarta.
• Empat Ruas Jalan Tol di Sumatera akan Beroperasi pada November 2018
Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ia diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dilansir TribunWow.com Dari Kompas.com, Kamis (2/8/2018), Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menuturkan, kasus korupsi PLTU-1 Riau dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangan kasus-kasus kejahatan korupsi lainnya dalam proyek serupa.
Proyek pengadaan PLTU-1 Riau itu adalah bagian dari rencana pemerintah membangun 35.000 MW pembangkit listrik di sejumlah wilayah untuk tahun 2017-2027.
• PKS Bakal Perkarakan Tudingan Andi Arief ke Ranah Hukum
Nur menduga, mulai dari proses perencanaan telah terjadi transaksi-transaksi serta pembagian konsesi dalam proyek itu.
“Kami menduga kuat bahwa 35.000 megawatt sudah dibagi-bagi, sudah ada proses korupsi sudah direncanakan, dan ini juga tantangannya,”ujar Nur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)