Breaking News:

Polda Riau Gagalkan Peredaran 42.500 Pil Ekstasi dan 33 Kg Sabu

Polda Riau tangkap 5 tersangka pengedar narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau dengan barang bukti 33 kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
tribunnews.com
Ilustrasi: Sebanyak 10 bungkus (belum ditimbang) narkotika jenis sabu yang dibawa pasutri ditemukan tim gabungan Polres Siak dan BNP Riau, Minggu (29/7/2018). 

TRIBUNWOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 5 orang pengedar narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti total 33 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi, Rabu (1/8/2018).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas Tv yang ditayangkan Jumat, (3/8/2018), Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan penangkapan 5 pelaku dilakukan pada dua waktu yang berbeda yakni jam 14.00 WIB dan 18.00 WIB.

"jadi dari dua penangkapan yang pertama pukul 14.00 WIB, yang satu jam 18.00 WIB” ungkap Irjen Nandang.

Presiden Jokowi Dikritik usai Minta Relawan Siap Berkelahi, Sudjiwo Tedjo Beri Pembelaan

Barang haram tersebut didapat dari lima tersangka, masing-masing berinisial SP (28), SY (38), PA (24), DR (36) dan RD (30).

Dilansir TribunWow.com dari TribunPekanbaru.com, tiga pelaku yang berstatus sebagai kurir ditangkap di Jalan Lintas Dumai - Pakning, tepat di depan pos polisi Medang Kampai pukul 14.00 wib 1 Agustus 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Polisi Hariyono mengatakan, dari mobil Avanza petugas berhasil mengamankan SP.

Dari tangan SP, petugas mendapatkan barang bukti 7 kg sabu yang dikemas dalam bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan 30.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening yang akan dibawa ke kota Pekanbaru.

Pencarian Korban Kapal Bunga Hati 2 Diperluas hingga ke Karawang

Kemudian petugas mengamankan SY dan PA dari mobil Honda CRV.

Dari tangan SY dan PA, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 kg dan pil ekstasi sebanyak 12.500 butir.

"Kalau yang 26 kg sabu dan 12.500 butir ekstasi ini akan dibawa menuju Medan," sambung Hariyono.

Kemudian polisi menangkap pasangan suami istri berinisial DR dan RD di area parkir Indomart Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dihari yang sama pada pukul 18.00 WIB.

Sebut Omongan Sekjen PDIP soal Nawacita Sangat Tidak Berdasar dan Naif, Andi Arief Beri Penjelasan

Petugas menduga pemilik 33 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi tersebut merupakan orang yang sama.

Barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia dan berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur laut. 

Tsamara Sebut Politisi Muda Harus Kerja Keras dan Punya Kompetensi, Faisal Basri Beri Tanggapan

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azma)

Tags:
narkobaKasus Penyalahgunaan NarkobaRiau
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved