Hotman Paris: Kalau Saya jadi Dirjen Pajak, Saya Yakin Bisa Mencari Tambahan Rp 1 Triliun Penerimaan
Hotman Paris mengatakan jika dirinya menjadi Dirjen Pajak, ia yakin bisa mencari tambahan sebesar Rp 1 triliun untuk penerimaan uang pajak.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kritikan kepada Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak).
Kritikan itu diberikan Hotman melalui Instagram miliknya, hotmanparisofficial, Jumat (3/8/2018).
Pengacara berkacamata ini mengatakan jika dirinya menjadi Dirjen Pajak, ia yakin bisa mencari tambahan sebesar Rp 1 triliun untuk penerimaan uang pajak.
"Kalau Hotman Paris jadi Dirjen Pajak, saya yakin bisa mencari tambahan Rp 1 triliun untuk penerimaan uang pajak," kata Hotman.
Penerimaan uang pajak ini dikatakan Hotman berasal dari jual beli dan sewa menyewa dengan penerapan prinsip normatif di Bali.
• Tak Ingin Ada SARA dan Provokasi dalam Pemilu, KPU: Jangan Sampai Memicu Timbulnya Pertikaian
"Tambahan ini dengan cara menerapkan prinsip normatif di Bali, misalnya kalau itu sewa, kalau terlalu murah terangkapkan saja asas normatif," ujar Hotman dalam video.
"Kalau misalnya itu hotel yang berharga ratusan miliar bahkan triliunan tapi atas nama sertifikat orang lokal yang hidupnya bisa dikatakan pas-pasan berarti itu sudah jual beli jaman dahulu tapi dibuat seolah-olah sewa menyewa," tambahnya.
Sebelumnya, Hotman juga mengunggah video dirinya terkait pajak yang ada di Bali.
Hotman mengatakan jika kerugian negara ini berasal dari persewaan orang asing yang meminjam nama orang Indonesia.
"Misalnya, harga villa ada Rp 15 miliar berdiri di atas tanah sekian hektar, cuma tanahnya itu ditulis sewanya cuman 1,5 dolar untuk 30 tahun, benar-benar sangat menyakitkan, pengelabuannya itu sangat jelas. Tapi sampai sekarang ini, belum ada orang asing yang melakukan pengelabuan pajak begini ditindak oleh kantor pajak," kata Hotman.
Sementara diberitakan TribunWow.com dari Tribun Bali, Usaha Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bali untuk menagih tunggakan pajak dari beberapa hotel yang ada di wilayahnya berbuah manis, Kamis (2/8/2018).
Tak perlu lama-lama, hanya satu kali melayangkan surat teguran, tiga dari empat hotel yang menunggak akhirnya langsung mendatangi kantor BKD untuk membayarkan pajaknya.
Kabid Pelayanan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Buleleng, Gede Sasnita Ariawan menyebutkan, tiga hotel yang telah membayarkan pajaknya adalah Hotel Bali Handara yang berlokasi di Desa Pancasari, Hotel Melka dan Hotel Nirwana.
• Arti dan Harapan di Balik Nama Cucu Kedua Jokowi, Sedah Mirah Nasution
Sedangkan Hotel Sunari yang terletak di kawasan Lovina hingga saat ini belum membayar tunggakan pajaknya.
Untuk hotel Bali Handara dan Melka, kata Sasnita, menyelesaikan pembayarannya melalui mekanisme cicilan.