Fahri Hamzah Berhak Dapat Ganti Rugi 30 Miliar Rupiah dari PKS, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan
Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan terkait Fahri Hamzah yang berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar
Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Jadi sekarang ini jelas bagi kader di bawah itu bahwa yang bikin rusak ini siapa? Yang ngancurin partai ini siapa? Maka saya dengan harapan dan permintaan dari mereka ya saya akan lebih agresif," lanjut Fahri.
Mahkamah Agung (MA) sebelumya menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
• Tinjau Jalur Pedestrian Sudirman Bersama Joko Widodo, Anies Baswedan Diajak Naik Mobil Kepresidenan
(TribunWow.com/Woro Seto)