Breaking News:

Pengamat Penerbangan Berikan Pasal yang Mengatur soal Unjuk Rasa di Bandara

Alvin Lie Ling Piao memberikan komentar terkait ramai unjuk rasa yang dilakukan di Bandara di pekan ini, Minggu (29/7/2018).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter @alvinlie23 / Tribun Batar (Eko Setiawan)
Alvin Lie dan Unjuk Rasa di Bandara 

Obyek vital nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri berikut:

1. manghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari
2. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan
3. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan atau
4. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terngganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.

Pasal 210

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/ atau melakukan kegaiatan leain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ketua PSI: Saya Belum Pernah Bertemu Orang seperti Pak Jokowi. Kalau yang Lebih Kaya Banyak

Pasal 432 UU 1 th 2009

Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 435 UU 1 th 2009

Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 hudurf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk melengkapi pasal yang telah ia kemukakan, Alvin Lie pun juga mengunggah surat edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 mengenai pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum, temasuk Bandara.

Ketua PKPI Percaya Generasi Muda di Pemerintahan Mampu Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik

"Melengkapi informasi ttg unjuk rasa di bandara, terlampir Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 ttg Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi," tambah Alvin Lie.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DKI JakartaBandaraAlvin LieOmbudsmanTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved