Pengamat Penerbangan Berikan Pasal yang Mengatur soal Unjuk Rasa di Bandara
Alvin Lie Ling Piao memberikan komentar terkait ramai unjuk rasa yang dilakukan di Bandara di pekan ini, Minggu (29/7/2018).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Penerbangan yang juga anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao memberikan komentar terkait ramai unjuk rasa yang terjadi di Bandara, Minggu (29/7/2018).
Alvin Lie memberikan komentar melalui Twitter miliknya, @Alvinlie21.
Alvin mengunggah beberapa pasal yang mengatur jalannya unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
"Menjawab bbrp pertanyaan ttg masuknya sekelompok masyarakat ke area bandara dalam rangka unjuk rasa, saya sarankan teman-teman menyimak
1. UU 9 th 1998 pasal 9;
2. Kep Pres 63 th 2004 pasal 2;
3. UU 1 th 2009 pasal 210, 421, 432 & 435," tulis Alvin Lie.
Selain itu, Alvin Lie juga memberikan pasal tambahan lainnya.
"Berikut adalah pasal 432 dan 435 dari UU 1 th 2009," tambah Alvin Lie.
• Sandiaga Uno Ungkapkan Separator Warna-warni, Warga yang Berinisiatif
Berikut ini kutipan pasal yang disampaikan Alvin Lie yang dikutip TribunWow.com.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demontrasi
b. pawai
c. rapat umum dan atau
d. mimbar bebas
2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dmaksud dalam ayat (1). Dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.
3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Imbau Masyarakat untuk Makan Ikan, Susi Pudjiastuti: Tidak Makan Ikan, Saya Tenggelamkan!
Pasal 2