Breaking News:

Jusuf Kalla Ungkap Alasannya Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK

Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jusuf Kalla 

Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh melebihi dua periode.

Rustam Ibrahim Sebut PKS Bisa Mengurangi Ketegangan dalam Kampanye jika Gabung ke Jokowi

Ia ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan bahwa seorang bisa menjadi capres dan cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.

Apabila dikabulkan MK, Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode yang tidak berturut-turut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Jusuf KallaMahkamah Konstitusi (MK)UU Pemilihan Umum (Pemilu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved