Jusuf Kalla Ungkap Alasannya Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancara khusus 'ROSI' di Kompas TV, Kamis (26/7/2018).
Saat disinggung alasan menjadi pihak terkait, Jusuf Kalla mengatakan jika dirinya ingin segera mendapatkan kepastian soal aturan tersebut.
• Syamsuddin Haris Sindir Jusuf Kalla soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga
"Ada beberapa pihak yang mengajukan klarifikasi atau gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), dan saya melihat itu ada hubungannya dengan saya. Maka tidak ada salahnya saya ikut menjelaskan, dan mengajukan diri agar lebih cepat clear," jelas Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, Jusuf Kalla menyebut jika semua orang memiliki ambisi, namun dirinya sebenarnya berkeinginan untuk pensiun dari dunia politik.
"Semua orang punya ambisi, orang yang tidak punya ambisi tidak punya apa-apa lagi. Secara riil ingin pensiun, ingin istirahat, namun banyak yang mengharapkan bagaimana pemerintahan ini berlanjut untuk menyelesaikan hal-hal dasar bangsa ini secara baik," urai Kalla.
• JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres
Bahkan, Kalla mengaku jika dirinya tidak terlalu khawatir dengan penilaian publik soal ambisi untuk berkuasa.
Namun, yang terpenting adalah upaya itu diyakini bukan merupakan ambisi politiknya, melainkan justru demi kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Kalla, jabatan wakil presiden bukanlah pemegang kekuasaan. Karena itu, ia menilai aneh jika upayanya dikaitkan dengan ambisi untuk berkuasa.
"Wapres itu kan bukan pemegang kekuasaan, yang pegang kekuasaan itu presiden. Baca saja UUD. Ada enggak kekuasaan wapres untuk memegang kekuasaan? Tidak ada. Wapres itu membantu presiden," kata dia.
"Jadi ada desakan banyak pihak untuk menstabilkan pemerintahan ke depan," imbuh Kalla.
• Analis Politik LIPI Sindir JK karena Mengajukan Diri ke MK, Jubir Wapres: Beliau Bukan Penggugat
Simak video selengkapnya dibawah ini:
Seperti dikutip dari Kompas.com, Jusuf Kalla diketahui menjabat sebagai wakil presiden selama dua periode, yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Saat ini, Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo.