Teddy Gusnaidi Tanggapi Putusan MK soal Syarat Maju Jadi Anggota DPD: Aneh dan Ngawur
Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota DPD.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Seperti dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan jika putusan MK telah berdasarkan koridor hukum dan konstitusi.
Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali.
"Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.
• Fasilitas Mewah Berupa Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar Kemenkumham
Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk diketahui, putusan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)