Breaking News:

Teddy Gusnaidi Tanggapi Putusan MK soal Syarat Maju Jadi Anggota DPD: Aneh dan Ngawur

Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota DPD.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Twitter
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @TeddyGusnaidi, yang ditulis pada Kamis (26/7/2018).

Teddy Gusnaidi menilai putusan MK itu adalah hal yang aneh dan terkesan sembarangan, bahkan berbahaya.

Menurut Teddy, putusan MK ini bermuatan politis, dan bertujuan untuk menjegal orang tertentu.

Mendagri Promosikan Jokowi di Depan Kades, Hidayat Nur Wahid Buka Suara

Berikut cuitan lengkap Teddy Gusnaidi terkait putusan MK soal larangan pengurus partai mendaftar sebagai anggota DPD:

"1. MK memutuskan bahwa PENGURUS Partai politik tidak boleh mencalonkan diri dan menjadi anggota DPD. Alasan MK memutuskan hal itu, bahwa anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan anggota DPR representasi dari Partai politik.

2. Tentu ini hal yang aneh dan ngawur, karena anggota DPR adalah representasi rakyat, maka namanya Dewan perwakilan rakyat. Dan anggota DPD representasi daerah, maka namanya Dewan Perwakilan daerah. Kenapa jadi representasi Partai politik?

3. Bedanya hanya kalau calon anggota DPR di calonkan melalui Partai Politik sedangkan anggota DPD mencalonkan sendiri dengan mengumpulkan E-KTP.

4. Di DPR itu ada yang namanya reses, mereka mengunjungi masyarakat untuk menjaring dan menampung aspirasi. Kalau gunakan logika Hakim MK, artinya anggota DPR mengunjungi pengurus-pengurus Partai politik di daerah, karena menurut MK, anggota DPR Representasi Partai Politik.

Jawaban Muhammad Romahurmuziy usai Dapat Peringatan Keras dari SBY

5. Ngawurnya lagi ternyata putusan MK tidak berguna, karena tetap saja orang Partai bisa menjadi anggota DPD. Dia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai seperti apa yg dikhawatirkan MK. Caranya dia tidak menjadi PENGURUS Partai tapi dia menjadi ANGGOTA Partai saja.

6. Pertanyaannya adalah kalau hanya menjadi ANGGOTA Partai, apakah boleh menjdi anggota DPD? tentu saja boleh karena putusan MK hanya utk PENGURUS Partai Politik, tdk melarang ANGGOTA Partai Politik menjadi anggota DPD. Jadi alasan dari putusan MK tdk bisa diterapkan sama sekali.

7. Dan yg paling berbahaya dari putusan MK ini adalah: Jika gunakan logika hakim MK, maka Capres hrs PENGURUS Partai politik, tdk boleh hanya anggota Parpol, apalagi masyarakat biasa. Itu yg akan terjadi ketika ada pihak yg melakukan Judicial review tentang status politik Capres

8. Calon Presiden dan wakil Presiden itu diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, maka sesuai dengan logika MK, maka Presiden dan wakil Presiden itu Representasi dari Partai politik! Ini jelas berbahaya.

5 Fakta Polwan Bunuh Diri di Batam, dari Pernyataan Polisi hingga Kesaksian Tetangga

9. Dan mau tidak mau, MK harus putuskan seperti itu karena logika hukum mereka ketika memutuskan soal status politik calon anggota DPD seperti itu. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus pengurus Partai Politik.

10. Bisa jadi apa yang dikhawatirkan banyak orang bahwa putusan MK ini bermuatan politis, benar. Putusan ini bertujuan hanya untuk menjegal orang tertentu. Karena putusan MK faktanya ngawur seperti ini.. Terima kasih," tulis Teddy Gusnaidi.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan jika putusan MK telah berdasarkan koridor hukum dan konstitusi.

Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali.

"Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.

Fasilitas Mewah Berupa Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar Kemenkumham

Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk diketahui, putusan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Teddy GusnaidiMahkamah Konstitusi (MK)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved