Sambangi Mantan Atlet Indonesia, Menpora Beri Bantuan Senilai Rp 40 Juta
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyambangi kediaman pelaku olahraga Indonesia, Mbah Soeharto, di Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
“Bantuan yang kami berikan hari ini, murni karena kami mendengar informasi ini dan langsung berinisiatif mengunjungi Bapak Soeharto di rumahnya. Kebetulan Saya sedang melakukan kunjungan kerja disini," jelas Imam Nahrawi.
Kemenpora menyerahkan bantuan senilai Rp 40 juta kepada keluarga Soeharto.
“Kami ingin bantuan ini menjadi pendorong bagi pihak lain di luar sana lebih banyak lagi yang ingin menyampaikan bantuannya kepada keluarga Soeharto,’’ tutur Imam.
Selama ini, ia hidup dari uluran tangan banyak pihak.
Ada donatur yang memberinya sembako, ada yang secara sukarela membayar tanggungan listrik dan ada pula tetangga yang datang untuk memberinya makan.
Dari pihak Dinas Sosial sendiri, Soeharto dirawat dengan cara memberinya makan setiap hari.
Dalam pertemuan itu Imam Nahrawi berjanji akan membuat standardisasi pemberian bonus dan penghargaan kepada atlet berprestasi dalam turnamen yang bersifat single event dan juga kepada para legenda olahraga dalam bentuk regulasi yang permanen.
“Kami akan mendorong DPR untuk membuat undang-undang soal pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi, mantan atlet dan para legenda olahraga, agar kebijakannya menjadi permanen. Pemberian bonus, penghargaan dan sejenisnya harus betul-betul diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang mengikat, kami tidak ingin publik menilai bahwa pemerintah memberikan bantuan karena tekanan publik atau hanya kebijakan menteri saja," jelas menteri berusia berusia 45 tahun ini.
Menurutnya, selama ini Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah mengatur tentang pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah atau swasta yang diberi penghargaan oleh pemerintah.
UU itu juga sudah diteruskan dengan Peraturan Presiden No 44/2014 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Permenpora No 1684/2015.
“Namun ke depan, harus ada standardisasi yang jelas mengenai kompetisi tingkat mana yang layak diberi hadiah dan berapa besaran bonus yang diberikan, dan forum pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang olahraga, praktisi dan akademisi menuju pembuatan undang-undang ini juga harus segera dimulai saat ini,‘’ tutup Menpora.
Perlu Undang-Undang Baru
Melansir dari dpr.go.id, Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nizar Zahro menuturkan, peraturan tentang keolahragaan di Indonesia masih belum jelas.
Dalam acara Forum Legislasi bertema ‘Pacu Asian Games, Apa Kabar Regulasi Kesejahteraan Atlet Perprestasi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018), tidak terdapat acuan frasa yang menyatakan bagaimana penghargaan pemerintah kepada seorang atlet berprestasi.
Ia menilai, solusi untuk bisa mensejahterakan atlet nasional bisa dilakukan dengan dua pilihan, yakni dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, atau dengan mengajukan undang-undang baru.