Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
Artis Senior Tio Pakusadewo dijatuhkan putusan 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
"Beliau ingin umrah. Kalau memang terlaksana ya mudah-mudahan setelah bebas," tutur Nagra Kautsar Pakusadewo, putra Tio.
Seperti yang diketahui, Tio Pakusasewo ditangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu tersebut langsung ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tio-pakusadewo_20180725_135144.jpg)