Breaking News:

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

Artis Senior Tio Pakusadewo dijatuhkan putusan 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Tio Pakusadewo memeluk anaknya, Patrisha Beatrice Pakusadewo, sebelum menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). 

"Beliau ingin umrah. Kalau memang terlaksana ya mudah-mudahan setelah bebas," tutur Nagra Kautsar Pakusadewo, putra Tio.

Seperti yang diketahui, Tio Pakusasewo ditangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu tersebut langsung ke rumah Tio.

Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

(*)

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/2
Tags:
Tio PakusadewoKasus Penyalahgunaan NarkobaArtis
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved