OTT di Lapas Sukamiskin, Rustam Ibrahim: Waktunya Jokowi Tegur Keras, kalau Perlu Copot Kemenkumham
Direktur LP3ES Rustam Ibrahim turut menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Lapas Sukamiskin.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,
Petugas tak menemukan Wawan maupun Fuad di dalam kamar tahanannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.
"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.
Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.
Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.
Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
Dikutip dari Kompas.com, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang konsekuensian jual beli tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK pun telah menggelar jumpa pers terkait OTT tersebut.
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya: Wahid dan stafnya (Hendry Saputra), Fahmi (suami Inneke Koesherawati), dan Andri Rahmat (napi kasus umum yang membantu memfasilitasi Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.