BREAKING NEWS: Seorang Ratu Kecantikan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati karena Membunuh Pacarnya
Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Kenya memiliki larangan untuk memberikan hukuman mati.
Disana tidak ada lagi terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
• Ngefans dengan Nissa Sabyan, Begini Tingkah Malu-malu Arsy saat Bertemu dan Nyanyi Bersama
Mahkamah Agung Kenya memutuskan pada Desember 2017 bahwa hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata dinilai tidak konstitusional, berdasarkan Pusat Informasi Hukuman Mati.
Namun, hukuman mati masih ada di buku undang-undang. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)