Breaking News:

BREAKING NEWS: Seorang Ratu Kecantikan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati karena Membunuh Pacarnya

Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Dailymail - AFP
Putri Kecantikan Penjara Kenya 

Kenya memiliki larangan untuk memberikan hukuman mati.

Disana tidak ada lagi terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.

Ngefans dengan Nissa Sabyan, Begini Tingkah Malu-malu Arsy saat Bertemu dan Nyanyi Bersama

Mahkamah Agung Kenya memutuskan pada Desember 2017 bahwa hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata dinilai tidak konstitusional, berdasarkan Pusat Informasi Hukuman Mati.

Namun, hukuman mati masih ada di buku undang-undang. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KenyaPutri KecantikanBreaking NewsHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved