Breaking News:

Soal Surat Penjualan Aset Pertamina, Said Didu: Mekanismenya Tidak Demikian

Mantan staf khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu angkat bicara soal surat penjualan aset PT Pertamina (Persero) yang beredar di media sosial.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Said Didu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan staf khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu angkat bicara soal surat penjualan aset PT Pertamina (Persero) yang beredar di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui akun Twitternya, @saididu, yang ditulis pada Rabu (18/7/2018).

Dalam surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertanggal 29 Juni 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina.

Rumor Transfer Manchester United: Gary Cahill Datang dan Paul Pogba Pergi

Prabowo Subianto Jenguk SBY di Rumah Sakit, Ferdinand Hutahaean: Kami Hormat Tundukkan Kepala

Said Didu mengatakan jika dirinya belum yakin bahwa surat itu adalah izin pelepasan aset lantaran mekanisme yang tidak sesuai.

Menurutnya, persetujuan pelepasan aset seharusnya diusulkan oleh direksi per item dan tidak seperti yang tertulis pada surat tersebut.

@saididu: Terkait surat Menteri BUMN ke @pertamina , saya blm yakin bhw surat tsb adala izin pelepasan asset krn mekanismenya tdk demikian. Persetujuan pelepasan asset hrs diusulkan oleh direksi per item - tdk bisa gelondongan spt tertulis pada surat tsb

Seperti dikutip dari Kontan, PT Pertamina (Persero) akhirnya mendapatkan persetujuan untuk melego sejumlah saham di beberapa proyek minyak dan gas (migas) dan kilang.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian (Badan Usaha Milik Negara) BUMN Fajar Harry Sampurno.

Menurutnya, Kementerian BUMN menyetujui langkah-langkah yang akan diambil Pertamina sebagai antisipasi naiknya harga minyak.

Namun sebelum aksi korporasi tersebut dilakukan, Harry mengingatkan Pertamina agar terlebih dahulu mengkaji dan menyampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Prinsipnya Kementerian BUMN memberikan persetujuan awal kepada direksi Pertamina untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka ini ada naiknya ICP dan lain-lain. Itu kemudian langkah-langkah yang akan dilakukan Pertamina, oke, silahkan dilakukan. Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," tegas Harry, Selasa (17/7/2018).

Kontrak Berakhir, Jinyoung B1A4 Tinggalkan WM Entertainment dan Gabung ke Agensi Baru

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno irit bicara terkait beredarnya surat yang ditandatanganinya untuk mengizinkan PT Pertamina menjual asetnya kepada swasta.

"‎Enggak tahu saya, enggak inget, tanya saja ke Pertamina," ujar Rini di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/7/2018) seperti dikutip dari Tribunnews

Berikut petikan isi surat yang keluarkan pada 29 Juni 2018 itu:

Menunjuk surat saudara nomor 253/C00000/2018-S4 tanggal 6 Juni 2018 perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan PT Peramina (Persero) dan surat Direksi PT Pertamina (Persero) nomor 239/C00000/2018-S4 tanggal 28 Mei 2018 perihal kondisi keuangan Pertamina YTD April 2018, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduPT PertaminaTwitterMenteri BUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved