Sejumlah Kepala Daerah Dicopot oleh Anies Baswedan via Telepon dan Tanpa SK
Sebanyak tiga kepala daerah di Jakarta mengaku dirinya dicopot dari jabatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (17/7/2018).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tri pun mengaku telah menyampaikan keluhannya ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Pemerintah Mengaku Sangat Ingin Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia dan sejumlah pejabat lainnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies beberapa waktu lalu.
KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
(Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintahan DKI Jakarta maupun Gubernur Anies Baswedan)
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)