Sejumlah Kepala Daerah Dicopot oleh Anies Baswedan via Telepon dan Tanpa SK
Sebanyak tiga kepala daerah di Jakarta mengaku dirinya dicopot dari jabatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (17/7/2018).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Ia pun menambahkan jika dirinya siap untuk dicopot dari jabatannya, namun dirinya meminta izin pada Anies Baswedan untuk menyampaikan suara hatinya.
Jika sudah tidak ada pekerjaan lagi untuk Mangara, ia siap untuk pensiun.
"Setelah beliau selesai menjelaskan, saya sampaikan sama beliau. Pak Gubernur, izin saya juga menyampaikan suara hati saya.
Saya sampaikan kalau Pak Gubernur tidak ada lagi penugasan baru buat saya dan saya disebut pensiun, ya sudah saya siap pensiun," ujar Mangara.
• Anies Baswedan Jadi Faktor di Balik Keberhasilan Menteri Susi Mendapat Ijazah SMA
Namun, Mangara mengaku tidak mau ambil pusing atas tata cara pencopotan dirinya yang sesuai dengan prosedur atau tidak.
Mangara pun tidak pernah melapor maupun mengadukan apa-apa terkait pencopotan dirinya.
Karena jika dilihat dari usia Mangara yang berumur 58 tahun, ia sudah siap untuk hal itu.
Walaupun pejabat seperti Wali Kota bisa terus menjabat hingga usia 60 tahun.
• Anies Baswedan Resmikan Gardu Listrik MRT Jakarta, Rustam Ibrahim Beri Tanggapan
Mantan Wali Kota Jaksel
Senada dengan Mangara, Tri Kurniadi selaku mantan Wali Kota Jaksel mengatakan dirinya mengetahui dicopot dari jabatannya melalui sambungan telepon.
Tri mengaku menerima telepon sehari sebelum pencopotan dirinya.
"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon doang, besok serah terima jabatan," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).
• Info BMKG: Akan Terjadi Gerhana Bulan Total pada Tanggal 28 Juli 2018
Dalam SK yang diberikan Anies, Tri ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), namun ia tak menempati jabatan struktural.
Ia hanya menjadi pelaksana tanpa tunjangan jabatan.
"Enggak ada jabatan, pelaksana aja. Pelaksana pada BPSDM, tunjungan jabatan nol, tidak ada," kata dia.