Disebut Jadi Member Alexis, Hotman Paris Hutapea Beri Penjelasan
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah video dirinya bersama pemain film Wendy.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 tahun 2018, pasal prostitusi," ujar Toni. Dalam pergub itu, pelanggaran prostitusi bisa diganjar dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) secara keseluruhan.
Toni mengatakan, ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017.
Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.
Toni mengatakan semua tempat usaha itu ditutup sesuai dengan pergub. "Tutup dong, habis," kata dia. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hotman-paris_20180226_092111.jpg)