Gerindra Angkat Bicara soal Tudingan Pelanggaran HAM di Masa Lalu yang Ditujukan kepada Prabowo
Partai Gerindra memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang dilontarkan untuk Ketua Umum mereka, Prabowo Subianto.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Hanya mereka yang pernah menjadi korban fitnah yang bisa merasakan maka mengerti penderitaan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM," tulis Gerindra.
• Reaksi Tommy Soeharto saat Kasus Pembunuhan yang Pernah Menjeratnya Diungkit Najwa Shihab

Diberitakan kompas.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan apabila penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu adalah tugas bersama semua pihak.
“Itu (penyelesaian pelanggaran HAM) bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-semata kejaksaan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu terkendala oleh beberapa hal.
“Yang pasti memang perkara pelanggaran HAM berat itu antara lain kendalanya ya waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah nggak ada lagi,” ungkapnya.
Terdapat enam perkara pelanggaran HAM berat yang telah diteliti Kejaksaan Agung.
• Kritik Menteri Susi, Fahri Hamzah: Bertambahnya Jumlah Ikan setelah Pertunjukan Ngebom Itu Bohong
Bahkan, penelitian itu melibatkan Komnas HAM.
Kasus itu, yakni seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.
Pengungkapakan kasus tersebut sulit karena kemungkinan banyak orang yang dituduh sebagai pelakunya sudah tidak ada atau meninggal.
“Ini kasus (peristiwa tragedi) 65-66 sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah gak ada semua,” kata dia.
“Sudah meninggal juga secara alamiah, saksinya juga sama saja, barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah,” imbuh Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan jika pihaknya tidak mengabaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)