Pilpres 2019
Fahri: Saya Kasih Sebotol Getah Kalajengking kalau Bisa Nunjukin 'Satu Tugas DPR yang Bukan Ngomong'
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menantang seorang netter yang menyebutnya hanya berbicara dan tidak ada aksi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Menanggapi hal tersebut, akun itupun memberi tanggapan, seperti berikut ini.
@knupkeda: Anda kehilangan logika? Wakil rakyat yg bertanya tugasnya ke rakyat apa hasilnya. ada?
@knupkeda: Anda menjadi wakil rakyat bukan baru 1 hari... Trus anda tanya ke saya yg bukan wakil rakyat? Anda baru sembuh dari amnesia?
@knupkeda: Klo gitu saya sedekahkan 1 botol itu utk @PKSejahtera, jadi tidak perlu anda tunggu jawaban saya.

• 9 Fakta Kasus Dugaan Malpraktik RS Grha Kedoya, Kronologi hingga Pernyataan Pihak Rumah Sakit
Hingga berita ini diturunkan, akun tersebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Fahri Hamzah.
Sementara itu, berdasarkan UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh laman resmi DPR, tugas anggota dewan adalah seperti berikut.
Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.